polres prabumulih AKP ERYADI berbicara pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan penjualan togel yang marah terjadi diwilayah prabumulih.s polres prabumulih AKP ARYADI mendatangin rumah nenek tersebut yang berumur 60 tahun
disaat polres prabumulih utara datangg puikul 14.30 wib nenek yang di ketahui sebagai bandar togel dijalan urip sumoharjo,sebagai berikut barang bukti 1 handphone dan 1 kertas putih
Selain pelaku yang sudah paruh baya ini, barang bukti uang tunai Rp 1 juta berikut buku rekapan dan 28 kopelan hasil penjualan togel turut diamankan polisi. Meski awalnya membantah, pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Awalnya membantah kalau menjadi bandar judi jenis togel. Setelah beberapa barang bukti kita amankan, pelaku langsung dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan," sambung Eryadi.
Atas perbuatannya, pelaku langsung ditahan di Mapolres Prabumulih dan akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar