BANDAR TOGEL TERPERCAYA DAN TERAMAN
MENANG BERAPAPUN DI BAYAR COY!!!!!
Pria berinisial FT (62) ditangkap ketika menjual togel kepada pembeli di kediamannya di Kampung Ciheuleut RT 7/8 Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Ada dua orang sedang membeli togel, kemudian petugas TAF yang mendatangi lokasi berdasarkan informasi langsung mengamankannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko, saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (24/01/2018).
Dari tangan pelaku petugas menyita uang Rp 1.096.000, satu ikat kupon kertas kosong, dua puluh buku kode gambar, satu unit ponsel, dan dompet Levis hitam.
"Selain itu petugas juga menemukan sebuah buku tafsir," ia menambahkan.
Atas perbuatannya itu penyidik menjerat FT pasal 303 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar