Di tengah umat Islam berlomba-lomba untuk beribadah, keduanya justru menggelar judi togel di siang bolong.
Kapolsek Tebet, Nico A Setiawan, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Taman Tebet Barat, Jalan Tebet barat III Tebet Barat, Jakarta Selatan Sabtu, (20/01/2018) kemarin. Polisi saat itu tengah menggelar operasi judi togel untuk wilayah Tebet.
"Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 125.000, enam lembar kertas rekapan angka pasangan togel, satu buah pulpen," ujar Nico Selasa (20/01/2018).
Dia mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tebet masih melakukan penyidikan guna menelusuri bandar judi togel rekanan kedua tersangka. Atas perbuatannya tersebut mereka dijerat pasal 303 (1) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar